JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilahkan warga untuk memberi sanksi sosial pengendara kendaraan berpelat nomor polisi (Nopol) RF, apabila dengan sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi "pelat RF" adalah melintas di bahu jalan.
Padahal, bahu jalan hanya boleh dilintasi oleh petugas ataupun pengendara karena dalam kondisi genting atau emergency.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," ujar Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Kepada Pemantau ETLE, Kapolda Metro: Jangan Ragu Tindak Pelat RF yang Melanggar!
Ia tak merinci lebih jauh sanksi sosial seperti apa yang bisa diberikan kepada pengendara pelat RF yang melanggar aturan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pengendara nakal tidak boleh melanggar ketentuan hukum.
Latif pun menegaskan bahwa pengendara kendaraan berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas.
Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.
"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.
Baca juga: Keluhan Tingkah Pengguna Pelat RF yang Buat Kapolri Turun Tangan
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kepada anggotanya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Menurut Fadil, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi tilang.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.