JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kepada anggota untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal itu dikatakan Fadil saat meninjau ruangan pemantauan lalu lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022). Video kunjungannya diunggah di akun Instagram.
Fadil yang datang menggunakan club car atau dikenal dengan mobil golf langsung menuju satu per satu unit kerja di ruang pemantau, termasuk untuk penindakan kendaraan dengan kemera ETLE.
"Ini di jalan mana mas?" tanya Fadil kepada anggotanya.
Baca juga: ETLE Mobile Bisa Rekam Pelanggar dari Depan dan Belakang
"Mohon izin ini di Jalan Gatot Subroto, Jenderal," kata anggota tersebut menjawab.
Fadil pun kembali menanyakan kepada anggota yang bertugas memantau dan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang melanggar.
"Ada tidak pelat-pelat RF yang melanggar. Ada tidak?" kata Fadil.
"Kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar itu. Biar tahu RF juga tidak ada pengecualian," ucap dia.
Menurut Fadil, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil.
Baca juga: Polda Metro Resmi Luncurkan 11 Unit ETLE Mobile, Siap Keliling Jakarta Tilang Pelanggar
Di kesempatan itu, Fadil diperlihatkan oleh anggotanya soal adanya pelanggaran yang diduga dilakukan kendaraan dengan pelat khusus tersebut.
Kendaraan itu disebut melanggar lalu lintas yakni menerobos traffic light atau lampu merah.
"Lampu merah diterobos? Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," kata Fadil.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Semua pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.