JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jabodetabek dimulai dari pengalaman warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang tidak bisa memesan layanan ojek online (ojol) di malam hari.
Sebabnya, para pengemudi ojol takut mengambil pesanan ke Kampung Bahari. Di wilayah tersebut, mereka kerap menjadi korban tindak kriminal.
Artikel tentang ojol yang tak mau mengambil pesanan di Kampung Bahari saat malam hari pun ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler Jabodetabek.
Kemudian, artikel tentang petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di DKI Jakarta yang terancam dipecat karena aturan batasan usia juga ramai dibaca.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
Artikel tersebut pun masuk dalam deretan berita populer Jabodetabek. Berikut paparannya:
1. Ojol yang Batalkan Pesanan di Kampung Bahari Saat Malam
Warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak bisa memesan jasa ojek online atau ojol di atas pukul 21.00 WIB. Pasalnya, para pengemudi disebut takut ditodong oleh warga sekitar.
Salah satu warga, Andi (bukan nama sebenarnya), mengatakan, hal itu sangat merugikan mereka saat membutuhkan ojol di malam hari.
"Ya itu karena mereka tahu di situ rawan di Kampung Bahari," ungkap Andi kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Selengkapnya baca: Coba Pesan Ojol Pukul 21.00 WIB Tujuan Kampung Bahari, Pasti Ditolak...
2. Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Azwar terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan itu, tentu saja tidak bisa lolos dari aturan tersebut.
Selengkapnya baca: Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.