JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut lahan tempat berdirinya Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan aset milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Rusunawa yang dibangun dan dikelola oleh PT Jakpro itu diketahui bakal dihuni oleh warga Kampung Bayam korban penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat membenarkan bahwa lahan KSB merupakan aset Dispora.
"Iya, betul (lahan KSB adalah aset Dispora DKI Jakarta)," ucap Fikri kepada awak media, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Kampung Susun Bayam Sudah Rampung, Jakpro Baru Minta Izin Penggunaan Lahan ke Dispora DKI
Ia menegaskan, Dispora DKI memiliki lahan seluas 26 hektar di Tanjung Priok. Dari 26 hektar itu, kata Fikri, 23 hektare di antaranya untuk lahan JIS dan KSB.
Sementara itu, tiga hektar sisanya untuk lahan pembangunan intermediate treatment facility (ITF).
"Lahan keseluruhan 26 hektar yang punya Dispora (DKI Jakarta). Sepanjang 23 hektar untuk bangun JIS, tiga hektar bangun ITF. Nah, untuk KSB (termasuk) bagian dari 23 hektar," kata dia.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, lahan tempat berdirinya KSB merupakan aset Dispora DKI Jakarta.
Karena itu, PT Jakpro telah mengirim surat kepada Dispora DKI Jakarta terkait pemanfaatan lahan KSB.
"Adapun dalam waktu dekat ini, Dispora (DKI Jakarta) akan memberikan surat balasan tersebut," tutur Syachrial kepada awak media, Jumat.
Syahrial menyatakan, surat balasan dari Dispora DKI Jakarta nantinya dijadikan landasan oleh Jakpro untuk memproses masuknya warga Kampung Bayam ke KSB.
Menurut Syachrial, PT Jakpro telah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) dari KSB.
Namun, Syahrial mengakui bahwa PT Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.
"Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam konteks ini (adalah) dokumen resmi dari Dispora (DKI Jakarta) agar perizinan ini bisa diterbitkan," sebut Syahrial.
"Sehingga, Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB," sambung Syachrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.