JAKARTA, KOMPAS.com - Warga korban gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) masih belum mendapatkan kepastian soal unit di Kampung Susun Bayam sesuai janji awal Pemprov DKI.
Adapun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan masih menunggu arahan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam warisan Gubernur Anies Baswedan.
Belakangan terungkap bahwa lahan yang digunakan untuk membangun KSB ternyata milik Dispora DKI. Padahal, Pemprov DKI sudah menjanjikan warga bisa menempati KSB pada akhir November lalu.
Baca juga: Pemkot Jakut Telah Usulkan Nama Warga yang Akan Huni Kampung Susun Bayam ke Jakpro
Untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan KSB.
Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, hasil koordinasi dan konsultasi itu menyepati bahwa Jakpro akan bersurat terlebih dulu kepada Dispora.
Kemudian, Dispora dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan tersebut. Syachrial berujar, komunikasi dan koordinasi intens terus dillakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan," ucap Syachrial, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (16/12/2022).
Syachrial menambahkan, dokumen dari Dispora ini sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro dalam memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.
"Dengan demikian calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Kampung Susun Bayam dan Model Penataan Kampung
Sejatinya, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu. Jakpro pun sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, Jakpro hingga saat ini belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung. Dengan demikian, dibutuhkan dokumen resmi dari Dispora selaku pemilik lahan agar perizinan bisa diterbitkan.
Perjanjian sewa dengan calon penghuni baru bisa dilakukan bila proses perizinan ini sudah diperoleh meskipun Kampung Susun Bayam dibangun dan dikelola oleh Jakpro.
"Tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," kata dia.
Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro, pada Senin 12 Desember lalu.
Baca juga: Saat Perjuangan Warga Kampung Bayam Huni Rusun Terus Berlanjut...
“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Kendala Jakpro yang Buat Warga Gusuran JIS Tak Bisa Huni KSB Warisan Anies Baswedan. (Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.