JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebilah pisau saat menggeledah tas milik H (36), sopir yang menganiaya majikannya sampai meninggal dunia di Sunter Agung, Tanjung Priok.
Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin, pisau itu diduga digunakan untuk memuluskan jalan pelaku merampok harta korban.
"Dari hasil keterangan juga (pisau) dapat digunakan untuk melakukan perampokan. Tapi, karena pada saat pelaksanaan adanya perlawanan, makanya korban dianiaya," kata Yamin dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).
Setelah pemeriksaan, terkuak bahwa H ingin menguasai harta korban lantaran terlilit utang hingga Rp 50 juta.
Oleh karenanya, pelaku nekat melakukan aksi yang menyebabkan korban berinisial M (76) meninggal dunia.
Baca juga: Sopir yang Aniaya Majikan hingga Tewas di Sunter Agung Akui Punya Utang Rp 50 Juta
Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena sering menerima ujaran caci maki dari M dan adiknya, R (66).
"Motif dari pelaku adalah dendam, yang mana menurut pelaku para majikan ini suka memaki ataupun berkata kasar. Dan juga motif kedua ingin menguasai harta atau pun uang, di mana menurut pelaku juga dia terlilit utang," ujar Yamin.
Yamin mengatakan, M yang merupakan majikan pelaku, sempat dicekik, disekap, dan mulutnya disumpal hingga tak bisa bernapas.
H juga memukul rahang M sebanyak dua kali, menyebabkan gigi korban rontok. Berdasarkan hasil autopsi visum luar, diketahui ada kerusakan di bagian leher, mulut, dan dada korban. Luka lebam pun ditemukan di tubuh M.
Baca juga: Sopir yang Bunuh Majikan di Sunter Agung Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Lalu, untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 5 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono.
Kejadian berawal pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, H disuruh oleh R untuk langsung pulang ke rumah setelah mengantar yang bersangkutan ke suatu tempat.
Setibanya di rumah, entah apa pemicunya, H langsung menemui M dan membekapnya.
"Lalu, pada saat di dalam rumah dia pada saat itu lalu langsung dilakukanlah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Yamin.
M dibekap dan disekap sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.