Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Pisau Saat Geledah Tas Pelaku Penganiaya Majikan hingga Tewas di Sunter Agung

Kompas.com - 17/12/2022, 08:47 WIB
Zintan Prihatini,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebilah pisau saat menggeledah tas milik H (36), sopir yang menganiaya majikannya sampai meninggal dunia di Sunter Agung, Tanjung Priok.

Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin, pisau itu diduga digunakan untuk memuluskan jalan pelaku merampok harta korban.

"Dari hasil keterangan juga (pisau) dapat digunakan untuk melakukan perampokan. Tapi, karena pada saat pelaksanaan adanya perlawanan, makanya korban dianiaya," kata Yamin dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).

Setelah pemeriksaan, terkuak bahwa H ingin menguasai harta korban lantaran terlilit utang hingga Rp 50 juta.

Oleh karenanya, pelaku nekat melakukan aksi yang menyebabkan korban berinisial M (76) meninggal dunia.

Baca juga: Sopir yang Aniaya Majikan hingga Tewas di Sunter Agung Akui Punya Utang Rp 50 Juta

Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena sering menerima ujaran caci maki dari M dan adiknya, R (66).

"Motif dari pelaku adalah dendam, yang mana menurut pelaku para majikan ini suka memaki ataupun berkata kasar. Dan juga motif kedua ingin menguasai harta atau pun uang, di mana menurut pelaku juga dia terlilit utang," ujar Yamin.

Yamin mengatakan, M yang merupakan majikan pelaku, sempat dicekik, disekap, dan mulutnya disumpal hingga tak bisa bernapas.

H juga memukul rahang M sebanyak dua kali, menyebabkan gigi korban rontok. Berdasarkan hasil autopsi visum luar, diketahui ada kerusakan di bagian leher, mulut, dan dada korban. Luka lebam pun ditemukan di tubuh M.

Baca juga: Sopir yang Bunuh Majikan di Sunter Agung Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Lalu, untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 5 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono.

Kronologi kejadian

Kejadian berawal pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, H disuruh oleh R untuk langsung pulang ke rumah setelah mengantar yang bersangkutan ke suatu tempat.

Setibanya di rumah, entah apa pemicunya, H langsung menemui M dan membekapnya.

"Lalu, pada saat di dalam rumah dia pada saat itu lalu langsung dilakukanlah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Yamin.

M dibekap dan disekap sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com