Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kota Tangerang Boleh Gelar Perayaan Tahun Baru asalkan Patuhi Prokes

Kompas.com - 22/12/2022, 12:49 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Tangerang diperbolehkan mengadakan kegiatan perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tidak ada larangan untuk masyarakat membuat kegiatan yang ramai selama periode Natal dan tahun baru ini.

Sebab, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang berstatus level 1.

"Yang jelas, masyarakat, kita kan saat ini PPKM level 1, jadi tentunya diperbolehkan (menggelar perayaan)," kata Zain usai apel gabungan di Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: 1.338 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Tangerang

Akan tetapi, ditegaskan Zain, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pasalnya, penularan Covid-19 sampai saat ini masih terjadi.

"Jadi harus mengenakan masker di ruang tertutup dan boleh buka masker di ruang terbuka," ucap dia.

Selain itu, masyarakat diimbau tetap menjaga jarak dengan baik serta rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Baca juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tangerang Hanya Boleh sampai Pukul 00.00 WIB

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 hanya diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.

Arief menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru dengan menggelar suatu acara, tetapi perlu memperhatikan imbauan dan batas waktu penyelenggaraannya.

Pemkot Tangerang membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB karena sampai saat ini Kota Tangerang masih berstatus PPKM level 1.

Baca juga: Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Heru Budi: Warga Harap TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat

Selain itu, warga juga diminta menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan tahun baru 2023.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

Laporan penyelenggaraan kegiatan itu berlaku untuk perayaan Natal 2022 maupun acara menyambut tahun baru 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com