JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (20) karena membakar sepeda motor milik bos tempat kerjanya di Jalan Bumi Indah, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran sepeda motor milik Rafiq Afad terjadi pada 10 Desember 2022.
Namun, korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya dibakar setelah memeriksa CCTV dan langsung melapor ke kepolisian pada 16 Desember 2022.
"Pelaku ditangkap oleh penyidik di rumah orangtuanya di wilayah Sukabumi Utara, Jakarta Barat," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Ibu Rumah Tangga yang Bakar Diri di Tangerang: Ketahuan Selingkuh hingga Depresi Berat
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Slamet, pelaku nekat menyiram bensin ke arah jok sepeda motor yang terparkir.
Setelah itu, AF memantikkan api hingga sepeda motor tersebut terbakar dan langsung meninggalkan lokasi.
Menurut Slamet, api yang terus membesar itu kemudian menyambar meja dan beberapa barang di salah satu ruang konveksi.
"Kayak cairan bensin, dituang gitu ke jok motor awalnya. Akhirnya tempat kerja juga kesambar api," kata Slamet.
Baca juga: Polisi Panggil Korban Pengancaman oleh Koboi di Kebayoran Lama, Buat Pastikan Jenis Pistol
Karyawan lain yang menyadari terjadinya kebakaran itu kemudian berusaha memadamkan api, dibantu oleh warga di sekitar lokasi.
"Kemudian dibantu warga memadamkan api. Beruntung api tidak sampai menjalar ke bangunan lain," ungkap Slamet.
Kini, kata Slamet, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum.
"Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.