TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta karena melanggar aturan keimigrasian akan dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, ada 20 WNA yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
WNA yang diamankan ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Dari 20 WNA, delapan WNA ditangkap yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) sehingga tidak diketahui izin tinggal mereka sampai kapan di Indonesia.
Baca juga: Kerap Buat Onar, 20 WNA Asal Afrika Ditangkap di Apartemen Cengkareng
Tito menambahkan, pihak Imigrasi akan memanggil sponsor dari semua WNA tersebut dan akan melaporkannya ke pihak kedutaan negara yang bersangkutan.
"Nantinya (WNA tanpa dokumen) bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, bagi delapan WNA yang memiliki paspor, Imigrasi juga segera menghubungi sponsor mereka untuk membelikan tiket, sehingga kedelapan WNA itu dideportasi segera.
Tito menegaskan, sejauh ini tidak ada unsur tindakan kejahatan yang dilakukan oleh 20 WNA tersebut. Mereka hanya melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Seorang WNA Asal Timur Tengah Jadi Salah Satu Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap semua WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut.
“Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.
Jika WNA yang bersangkutan tidak mengurus dokumen yang diperlukan untuk deportasi, Imigrasi akan menindak mereka sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Nasib Tragis Perempuan Bertato Kupu-kupu: Dibunuh Kenalan, Jam Rolex dan Mobilnya Dibawa Kabur...
WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dapat dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Sementara itu, WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Adapun 20 WNA yang diamankan terdiri dari 17 orang warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu orang warga negara Ghana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.