Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 WNA Pelanggar Aturan yang Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta Akan Dideportasi

Kompas.com - 23/12/2022, 11:49 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta karena melanggar aturan keimigrasian akan dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, ada 20 WNA yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

WNA yang diamankan ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

Dari 20 WNA, delapan WNA ditangkap yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) sehingga tidak diketahui izin tinggal mereka sampai kapan di Indonesia.

Baca juga: Kerap Buat Onar, 20 WNA Asal Afrika Ditangkap di Apartemen Cengkareng

Tito menambahkan, pihak Imigrasi akan memanggil sponsor dari semua WNA tersebut dan akan melaporkannya ke pihak kedutaan negara yang bersangkutan.

"Nantinya (WNA tanpa dokumen) bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, bagi delapan WNA yang memiliki paspor, Imigrasi juga segera menghubungi sponsor mereka untuk membelikan tiket, sehingga kedelapan WNA itu dideportasi segera.

Tito menegaskan, sejauh ini tidak ada unsur tindakan kejahatan yang dilakukan oleh 20 WNA tersebut. Mereka hanya melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: Seorang WNA Asal Timur Tengah Jadi Salah Satu Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap semua WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut.

“Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.

Jika WNA yang bersangkutan tidak mengurus dokumen yang diperlukan untuk deportasi, Imigrasi akan menindak mereka sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Nasib Tragis Perempuan Bertato Kupu-kupu: Dibunuh Kenalan, Jam Rolex dan Mobilnya Dibawa Kabur...

WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dapat dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Sementara itu, WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Adapun 20 WNA yang diamankan terdiri dari 17 orang warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu orang warga negara Ghana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com