JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023) besok.
Pelimpahan dilakukan seiring dengan telah selesai proses penyidikan oleh kepolisian dan diserahkannya berkas perkara narkoba tersebut.
"Iya besok (pelimpahan) tahap kedua, dijadwalkan jam 13.00 WIB siang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Dari situ, disepakati bahwa pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan alat bukti kasus narkoba kepada kejaksaan pada Rabu besok.
"Kalau jadi Rabu besok dimulai pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai," kata Ade.
Baca juga: Kejati DKI Targetkan Kasus Narkoba Teddy Minahasa dkk Disidangkan Awal Januari 2023
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Baca juga: Saat LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat dan 10 tersangka lain itu pun sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (21/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.