JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyatakan akan memeriksa saksi kunci berkait kematian Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Angela merupakan korban yang dimutilasi oleh pria bernama M Ecky Listiantho (34).
"Penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mendalami lagi terhadap beberapa saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).
"Yang tentunya ini menjadi saksi kunci atau penting, yang nantinya juga akan membuat semakin terang," lanjut dia.
Baca juga: Mengantar Angela ke Peristirahatan Terakhir Bersama Anaknya dalam Satu Liang Lahad...
Penyidik, kata Trunoyudo, akan menginvestigasi kasus mutilasi di Bekasi itu secara scientific investigation. Sehingga, kasus kematian Angela yang dimutilasi Ecky bisa segera terungkap.
"Serta memanfaatkan atau memberdayakan kolaborasi dengan beberapa stakeholder dalam hal ini forensik ini," jelas Trunoyudo.
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Jenazah Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Misteri Hilangnya Angela Selama Dua Tahun Belum Terpecahkan..
Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke pada istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban, kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Baca juga: Menengok Kembali Tragisnya Kematian Angela dan Anaknya, Kini Dimakamkan di Liang Lahad yang Sama
Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.