Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Narapidana Lapas Tangerang Punya Jaringan Sendiri untuk Edarkan Ganja

Kompas.com - 18/01/2023, 17:28 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi mengatakan, pengedar 222,697 kilogram ganja yang tertangkap di Jakarta Timur pada Desember 2022 memiliki jaringan sendiri.

"Terkait dengan pengungkapan daun ganja kering, ini memang satu jaringan, mulai dari orang yang dituju, dikirim, ada. Kami tangkap," kata dia di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Dalang di balik peredaran ganja tersebut juga sudah diketahui, yakni narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang menyuruh juga, kebetulan posisinya ada di salah satu lapas di daerah Tangerang, kami dapatkan juga," imbuh Samudi.

Baca juga: BNN Musnahkan 223 Kilogram Ganja yang Peredarannya Dikendalikan dari Dalam Lapas Tangerang

Sebagai informasi, BNN memusnahkan 222,697 kilogram ganja di Kantor Pusat BNN, Rabu, yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, para tersangka turut dihadirkan.

G adalah orang yang memerintahkan dan menyuruh ganja diedarkan. G masih berstatus narapidana di Lapas Kelas I Tangerang saat ditangkap.

"Namun, ada satu lagi yang diduga sebagai pemilik langsung. Itu posisinya ada di Medan. Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik," terang Samudi.

Perintahkan edarkan ganja melalui ponsel

Samudi menerangkan bahwa G memerintahkan komplotannya menggunakan ponsel dari lapas.

Ia menegaskan bahwa penggunaan ponsel di lapas merupakan hal terlarang. Pemeriksaan pun kerap dilakukan.

"Namun ini kepandaian dari G (menggunakan ponsel di dalam lapas), bahkan dia sudah tiga kali melakukannya," terang Samudi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengedar 223 Kg Ganja di Jakarta Timur

"Pertama diputus (hukuman) 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini yang ketiga. Ketiganya memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G," imbuh dia.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com