Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Dalami Dugaan Ibu Telantarkan Balita hingga Tewas karena Terjerat Utang

Kompas.com - 19/01/2023, 13:27 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan Sri Wahyuni memiliki banyak utang sehingga ia menelantarkan anaknya, AF (2), hingga tewas.

Sri diduga memiliki utang kepada Antonius Sirait dan Titin Hariyani, kakek dan nenek tiri AF. Kepada pasangan lansia itu pula Sri menitipkan AF pada 2022 lalu.

"Masih kami dalami. Tapi yang pasti, dari keterangan tersangka, selain hanya menaruh (menitipkan) bayi itu ke kakek dan nenek tirinya tanpa dinafkahi, (Sri) juga kerap diduga meminjam uang dan tidak dikembalikan," ujar Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

AF merupakan balita yang diduga tewas karena dianiaya. Dia mengembuskan napas terakhir usai dibawa anak Antonius dan Titin ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Balita Tewas Dianiaya di Pasar Rebo, Diduga Disandera sebagai Jaminan Utang Orangtua

Antonius sempat berdalih bahwa korban terluka dan meninggal akibat terjatuh. Namun, dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur agar segera mengarahkan tim untuk menangkap Antonius, Titin, dan Wahyuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur pun menetapkan Antonius, Titin, dan Wahyuni sebagai tersangka.

Budi melanjutkan, meski polisi harus mendalami dugaan Sri terjerat utang, hal itu tidak akan memengaruhi status Antonius dan Titin sebagai pembunuh AF.

Baca juga: Derita Balita di Pasar Rebo, Tewas Dianiaya Usai Jadi Jaminan Utang Orangtua

"Yang pasti, si ibu kandung menitipkan (AF) ke kakek dan nenek tiri, lalu tidak memberikan uang susu, dan sebagainya," ucap Budi.

"Tapi, itu tidak memutus (bahwa) pelaku yang membunuh AF adalah kakek dan nenek tirinya," tegas dia.

Antonius dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 351 KUHP Ayat 3.

Sementara itu, Sri terancam hukuman 20 tahun penjara, dan dikenakan Pasal 76 B Juncto Pasal 77 dan/atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com