Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Surya Divonis Lepas Hakim, Korban KSP Indosurya Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Kompas.com - 25/01/2023, 13:25 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya.

Salah satu korban, Kris (56), menjelaskan bahwa JPU yang mewakili para korban akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili para korban. Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," ujar Kris saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Hakim Vonis Lepas Bos KSP Indosurya Henry Surya: Bukan Pidana, tapi Perdata

Atas dasar itu, Kris dan para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi. Sebab keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Henry Surya tak berpihak kepada korban.

Bersamaan dengan itu, Kris berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dapat memberikan hakim Mahkamah Agung terbaik untuk mengadili perkara KSP Indosurya.

"Kami berharap Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bisa memberikan hakim MA yang terbaik, yang memiliki reputasi bersih dan jujur untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kris.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Jaksa Agung: Kita Perintahkan Kasasi

"Dengan begitu, bisa dipulihkan rasa keadilan dan kepercayaan para korban," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Kecewa Henry Surya Divonis Lepas: Apa Rakyat Kecil Sulit Cari Keadilan?

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

Bersamaan dengan itu, hakim juga memerintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya tidak hadir di ruang sidang.

Henry Surya kembali hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Sebagai informasi, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com