TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelemparan batu ke bus yang ditumpangi pemain Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang menarik perhatian publik.
Sebagai informasi, Persis Solo dijamu Persita dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (28/1/2023). Pertandingan berakhir imbang tanpa gol.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Galih mengatakan, awalnya pertandingan antara Persita Tangerang dengan Persis Solo berlangsung aman.
Baca juga: 7 Terduga Pelempar Batu ke Bus Persis Solo Ditangkap, Kini Masih Diperiksa Polres Tangsel
Namun, ketika bus rombongan Persis Solo meninggalkan stadion, terjadi aksi pelemparan batu oleh suporter Persita Tangerang.
"Tim dari Persis Solo selesai pertandingan pulang meninggalkan Stadion Indomilk Arena, di situlah kejadiannya diduga telah terjadi pelemparan oleh pendukung dari Persita Tangerang kepada bus yang ditumpangi dan dinaiki oleh (pemain) Persis Solo," kata Galih kepada awak media pada Minggu (29/1/2023).
Manajer Persis Solo Erwin Widianto mengatakan, sekelompok orang tak dikenal mulai menyerang bus klub sepak bola berjulukan Laskar Sambernyawa pada pukul 18.17 WIB di kawasan Kelapa Dua hingga Pintu Tol Panunggangan.
Lokasi tepatnya yakni di Jalan Boulevard Diponegoro, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Dua bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo dilempari batu seusai laga tandang melawan Persita Tangerang di Kelapa Dua, Tangerang. Satu orang dari Persis Solo terluka akibat kejadian tersebut," kata Erwin.
Baca juga: Polres Tangsel Janji Usut Tuntas Kasus Bus Persis Solo Dilempar Batu di Tangerang
Akibat tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku, bus pemain Persis Solo mengalami pecah dan retak kaca di bagian kiri depan.
Salah seorang kru official Persis Solo juga mengalami luka sobek pada jari akibat insiden ini. Kru tersebut mengalami luka di jari tangannya karena terkena pecahan kaca.
Atas insiden ini, pihak Polres Tangsel telah menangkap tujuh orang terduga pelaku pelemparan batu ini.
Bila terbukti bersalah, para pelaku pelemparan batu akan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.