Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendam Masalah Pribadi, Pria Bacok Seorang Sekuriti Saat Sedang Makan di Cilandak

Kompas.com - 01/02/2023, 21:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R dibekuk polisi karena membacok temannya hingga tewas, yakni S, yang berprofesi sebagai sekuriti di pos perumahan RT 04 RW 05 di kawasan Kebon Besar, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada 18 Desember 2022.

Pelaku R ditangkap penyidik di kawasan Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (28/1/2023), setelah lebih dari satu bulan buron.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata menjelaskan bahwa pelaku memendam masalah yang tak pernah selesai di antara keduanya.

Namun, Henrikus tidak menjelaskan lebih rinci masalah apa yang ada di antara pelaku dan korban.

Baca juga: Bacok Lawan Tawuran di Citayam Depok, 2 Remaja Ditangkap Polisi

"Adapun kejadiannya bahwa antara pelaku dan korban memiliki suatu permasalah yang belum terselesaikan," ujar Henrikus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Henrikus menambahkan, pelaku yang masih kesal saat itu mendatangi tempat kerja korban. Pertemuan pelaku dan korban tampak biasa seperti tidak adanya permasalahan.

Korban kemudian pergi keluar meninggalkan pelaku untuk membeli makan. Tak lama, korban kembali dan masih melihat masih adanya pelaku.

"Tetapi sudah tidak lagi berbicara atau tidak lagi berdebat. Saat itu korban memakan saat itulah pelaku membacokkan golok ini ke bagian kepala bagian belakang dan leher yang menyebabkan korban meninggalkan dunia," kata Henrikus.

Baca juga: Badut Jalanan Bacok Rekan Seprofesi, Berawal Korban Dituduh Ambil Uang Setoran Sewa Pakaian Rp 80.000

Henrikus mengatakan, golok yang digunakan untuk membacok diketahui milik korban. Golok tersebut ada di pos tempat korban bekerja.

"Pelaku kemudian bergegas meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor yang sebelumnya memang dipake untum mendatangi lokasi kejadian tersebut," kata Henrikus.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku dihukum 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com