DEPOK, KOMPAS.com - R (10), santriwati Ponpes Riyadhul Jannah, menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan. Hingga kini R masih menjalani pemulihan psikologis.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban kekerasan seksual satriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Alun Brahma Santi, setelah menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (1/2/2023) sore.
Menurut Alun, R masih menyimpan rasa takut untuk berosisalisasi dengan orang lain.
Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
"Masih pemulihan traumatisnya, kemudian berusaha untuk bertemu dengan orang lain masih ada rasa takut," kata Alun.
Selain R, Alun mengatakan bahwa keluarga korban sampai saat ini juga masih menjalani konseling, meski kejadian kekerasan yang dialami anaknya sudah berjalan satu tahun lebih atau tepatnya Oktober 2021.
"Untuk saat ini korban, keluarga korban, masih menjalani perawatan, konseling sampai saat ini. Coba dibayangkan sampai saat ini masih menjalani," imbuh dia.
Baca juga: Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok Dianggap Mencoreng Lembaga Pendidikan Islam
Adapun Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.
Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.