JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah mengikuti sidang pertama kasus dugaan upaya bersekongkol atau kolusi pengadaan revitalisasi tahap ketiga Taman Ismail Marzuki (TIM).
Dilansir dari situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sidang pertama tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan I di Majelis Komisi.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, jajarannya mengikuti agenda sidang pertama pada 24 Januari 2023.
"Jakpro secara kooperatif telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Kolusi Pemenang Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Itu Tudingan Prematur
Menurut Syachrial, PT Jakpro telah menyiapkan diri untuk mengikuti agenda sidang kedua yang akan digelar 6 Februari 2023.
Sidang kedua itu beragendakan penyerahan tanggapan tertulis atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) dan pengajuan alat bukti.
"Jakpro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang," tuturnya.
Baca juga: Diusulkan agar Anak Perusahannya Digabung, Jakpro: Apapun Putusannya, Kami Harus Siap
Syachrial sebelumnya berujar, tudingan KPPU terkait dugaan kolusi itu prematur.
"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," urainya
"Karena, baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG)," sambung dia.
Baca juga: Hasil Audit KAP, Jakpro Klaim Laporan Keuangan Formula E Jakarta Tergolong Wajar
Pembatalan lelang yang dimaksud tercantum dalam Instagram KPPU.
Jakpro diduga bersekongkol dengan cara membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.
Syahcrial melanjutkan, sebagai BUMD, Jakpro memiliki prosedur tersendiri saat melakukan pengadaan barang atau jasa.
Katanya, pengadaan sumber daya manusia juga terikat prosedur
Di sisi lain, ia menyebut Jakpro bakal kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlangsung.
"Dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," urai Syachrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.