JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara khusus kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia UI Muhammad Hasya Athallah Syahputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut di lokasi kejadian pada 2 Februari 2023.
"Atas temuan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya, maka ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Dalam pelaksanaannya, kata Trunoyudo, gelar perkara khusus tersebut akan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Kabid Kum) Polda Metro Jaya.
"Dipimpin oleh Bapak Kabid Kum untuk membahas administrasi prosedur," kata Trunoyudo.
Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya yang ditetapkan sebelumnya, kini telah dicabut.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.