JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG dinyatakan tidak terbukti memeras anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada 2011.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, penyidik sudah mengkonfrontasi Bripka Madih dengan TG yang kini telah pensiun.
Dari situ, pengakuan Bripka Madih dimintai uang untuk proses penyelidikan dan lahan seluas 1.000 meter sebagai hadiah oleh penyidik, tidak terbukti.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontasi ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya, ini tidak ada dapat dibuktikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Bersamaan dengan itu, Trunoyudo pun meluruskan informasi soal Bripka Madih dijemput oleh unit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Menurut Trunoyudo, Bripka Madih hanya dimintai keterangan oleh Propam atas dugaan peristiwa yang dialaminya, karena masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.
"Karena yang bersangkutan masih jadi anggota Polri, tentunya Ditreskrimum Polda Metro Jaya melibatkan unsur Propam agar ada produk, hal yang memang apa yang disampaikan benar atau tidak," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Oknum penyidik juga disebut meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai hadiah.
Madih memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Baca juga: Klaim Perebutan Tanah Berbuntut Terkuaknya Arogansi Bripka Madih kepada Warga
Sementara itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa lahan milik Bripka Madih yang diduga serobot, ternyata sudah dijual sebagian sebelum dilaporkan ke polisi.