Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Perubahan Substansi Putusan oleh Hakim MK

Kompas.com - 10/02/2023, 15:22 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pelapor dugaan pemalsuan dokumen dengan mengubah substansi putusan oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Pola Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

"Kami mendapatkan panggilan dari Penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan klien kami. Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor yaitu Angela selaku kuasa hukum," ujar Kuasa Hukum Zico, Leon Maulana, Jumat.

Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto

Dalam pemeriksaan kali, kata Leon, pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik terkait dengan dugaan pemalsuan yang dilakukan para terlapor.

Sementara itu, Angela Claresta Foekh yang diperiksa sebagai saksi pelapor menjelaskan bahwa hari ini merupakan pemeriksaan perdana setelah kliennya melaporkan sembilan hakim konstitusi dan dua panitera.

"Pemeriksa sudah dari pukul 10.00 WIB dan masih akan berlanjut lagi. Untuk bukti tambahan tadi juga sudah dilampirkan dalam pemeriksaan hari ini, dan sudah diserahkan kepada penyidik," kata Angela.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan penjelasan apapun terkait dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor kasus tersebut.

Baca juga: Pelapor 9 Hakim MK Akan Beri Keterangan Tambahan di Polda Metro Besok

Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut dilayangkan Zico pada Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.

Dalam laporannya, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

Menurut Leon, para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan.

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Frasa yang diubah adalah kata "Dengan demikian", menjadi "Ke depan" di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

Pengubahan tersebut, kata Leon, membuat substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan yang berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Zico.

Sementara itu, Angela Claresta Foekh yang juga kuasa hukum Zico mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.

Baca juga: Semua Hakim Akan Diperiksa soal Perubahan Substansi Putusan oleh MKMK

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Megapolitan
Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Megapolitan
Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Megapolitan
Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com