Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Perubahan Substansi Putusan oleh Hakim MK

Kompas.com - 10/02/2023, 15:22 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pelapor dugaan pemalsuan dokumen dengan mengubah substansi putusan oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Pola Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

"Kami mendapatkan panggilan dari Penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan klien kami. Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor yaitu Angela selaku kuasa hukum," ujar Kuasa Hukum Zico, Leon Maulana, Jumat.

Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto

Dalam pemeriksaan kali, kata Leon, pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik terkait dengan dugaan pemalsuan yang dilakukan para terlapor.

Sementara itu, Angela Claresta Foekh yang diperiksa sebagai saksi pelapor menjelaskan bahwa hari ini merupakan pemeriksaan perdana setelah kliennya melaporkan sembilan hakim konstitusi dan dua panitera.

"Pemeriksa sudah dari pukul 10.00 WIB dan masih akan berlanjut lagi. Untuk bukti tambahan tadi juga sudah dilampirkan dalam pemeriksaan hari ini, dan sudah diserahkan kepada penyidik," kata Angela.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan penjelasan apapun terkait dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor kasus tersebut.

Baca juga: Pelapor 9 Hakim MK Akan Beri Keterangan Tambahan di Polda Metro Besok

Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut dilayangkan Zico pada Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.

Dalam laporannya, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

Menurut Leon, para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan.

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Frasa yang diubah adalah kata "Dengan demikian", menjadi "Ke depan" di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

Pengubahan tersebut, kata Leon, membuat substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan yang berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Zico.

Sementara itu, Angela Claresta Foekh yang juga kuasa hukum Zico mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.

Baca juga: Semua Hakim Akan Diperiksa soal Perubahan Substansi Putusan oleh MKMK

Untuk itu, Zico pun menjerat para terlapor dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 557 / II / 2023 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

"Dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," kata Angela.

Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Baca juga: Pemkot Depok Larang Siswa-Siswi SD dan SMP Rayakan Hari Valentine, Disdik: Tidak Sesuai Norma

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR.

Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Sementara itu, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materiil UU MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com