JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YH, yang mengedarkan uang dolar AS palsu setara Rp 165 miliar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan bermula ketika seorang saksi berinisial Y mencari investor untuk proyek yang dikerjakannya pada 2022 lalu.
Kala itu, Y bertemu dengan saksi berinisial ID dan memperkenalkannya dengan pelaku YH.
Baca juga: Pengedar Uang Dollar AS Palsu Ditangkap di Bekasi, Ketahuan Saat Setoran di Bank
Dalam pertemuan itu, YH yang mengaku siap menjadi investor pun menunjukkan koper berisi 108.668 lembar uang dollar AS pecahan 100.
"Kemudian dari YH Menunjukkan dalam box yang stainless tadi dengan cara meletakkan uang yang asli di atasnya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (10/2/2023)
Menurut Trunoyudo, YH saat itu membuat kesepakatan dengan Y agar uang dolar AS itu disetorkan sebagai deposito. Selanjutnya, deposito itu menjadi jaminan kredit untuk investasi.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku pun mengiming-imingi Y akan mendapatkan mendapatkan 50 persen dari nilai kredit yang disiapkan tersebut.
Baca juga: Ketahuan Edarkan Uang Dollar AS Palsu di Bekasi, Pelaku Mengaku Beli di Shopee
"Kemudian terjadi kesepakatan untuk memberikan Y hasilnya 50 persen. YH Mendapatkan 30 persen dan kemudian kepada saksi perantara atas nama H sebanyak 20 persen," kata Trunoyudo.
Setelah kesepakatan terjalin, YH pun meminta Y untuk menukarkan 108.668 lembar uang dollar AS pecahan 100 itu ke Bank Mandiri di Bekasi.
Trunoyudo menyebut uang tersebut dibawa ke bank menggunakan koper dan selanjutnya diverifikasi keaslian uang oleh petugas bank.
"Setelah diverifikasi 100 lembar sebagai sampel, hanya satu lembar asli. Namun, sisanya diragukan, sehingga dilakukanlah verifikasi secara menyeluruh," ungkap Trunoyudo.
"Dari 108.668 lembar pecahan 100 dollar di box, diperoleh hanya 49 lembar terverifikasi asli," sambung dia.
Atas dasar temuan itu, lanjut Trunoyudo, pihak bank kemudian memanggil Y sebagai saksi, untuk melaporkan temuan uang palsu itu ke Polres Metro Bekasi.
Kepada penyidik, Y mengaku mendapat uang dolar AS tersebut dari investor berinisial YH, sehingga dilakukan pengembangan. YH akhirnya ditangkap pada 26 Januari 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku YH dijerat pasal 244 atau 244 KUHP pidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Tapi proses ini belum selesai dan masih akan dilakukan pengembangan," pungkas Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.