Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah Ambil Keuntungan Rp 15 Juta Per Calon Pekerja

Kompas.com - 10/02/2023, 23:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat perdagangan orang dengan target daerah Timur Tengah mengambil keuntungan hingga Rp 15 juta per orang.

"Kalau kita rupiahkan, (sindikat perdagangan orang ini mengambil keuntungan) Rp 10 sampai 15 juta per orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Rezha Rahandhi, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang, Salah Satunya IRT

Menurut Rezha, ketiga pelaku yang ditangkap bekerja sama dalam sebuah perusahaan agensi penyalur tenaga kerja berinisial AZ di Jawa Barat.

Perusahaan tersebut mendapatkan permintaan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk dikirimkan ke luar negeri terkait.

Adapun, dana yang diberikan oleh perusahaan asing luar negeri itu sebesar 3.200 dollar AS per orang.

"Jadi dana itu sebenarnya dari luar negeri, biasanya dihitung per orang untuk pengurusan (dokumen dan administrasi resmi) dan seharusnya itu bisa diurus oleh perusahaan yang prosedural (resmi)," ujar Rezha.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran Terungkap, Begini Peran Pelaku

"Kalau ini kan (diurus secara) non-prosedural (tidak resmi), jadi cepat aja dengan biaya 3.200 dollar AS per orang, yang nanti (orang yang didagangkan) ditampung oleh perusahaan AZ (sebelum dikirim ke negara tujuan)," tambah dia.

Hal ini dianggap mengkhawatirkan karena sindikat tersebut telah lebih dari 15 kali mengirimkan orang untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.

Sekali pengiriman, sindikat itu bisa mengirimkan puluhan hingga ratusan orang.

"Jadi yang kali ini diduga 38 orang akan berangkat ke Timur Tengah, tapi kota tujuannya kami tidak tahu," jelas Rezha,

Setelah tiga tersangka ditangkap polisi, polisi menduga ada 68 orang lagi yang tengah menunggu giliran untuk diberangkatkan oleh penyalur tenaga kerja ilegal ini.

Baca juga: Warga Bekasi Diminta Waspadai Potensi Pohon Tumbang akibat Angin Puting Beliung

Pihak kepolisian sampai saat ini masih mendalami perkara dan terus melakukan penyelidikan terkait perdagangan orang beserta perusahaan terkait.

Kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022) di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing, seperti mengurus paspor, mengurus visa, dan merekrut korban.

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ujar Anton.

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu RC alias UR (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Baca juga: Banyak Foto Anak Kecil di Ponselnya, Pedagang Aksesori yang Cabuli Siswi SD Tambora Diduga Pedofil

Tersangka kedua adalah ABM alias O (46) berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia.

Terakhir, MAB (49) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerak-gerik Anak Perwira TNI Terekam 4 Kamera CCTV Sebelum Tewas di Lanud Halim

Gerak-gerik Anak Perwira TNI Terekam 4 Kamera CCTV Sebelum Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Orangtua Bocah 7 Tahun yang Didiagnosis Mati Batang Otak Sebut Resume Medis Janggal

Orangtua Bocah 7 Tahun yang Didiagnosis Mati Batang Otak Sebut Resume Medis Janggal

Megapolitan
Anaknya Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua Sebut Penjelasan Pihak RS Berputar-putar

Anaknya Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua Sebut Penjelasan Pihak RS Berputar-putar

Megapolitan
KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

Megapolitan
Atasi Polusi Udara, 109 Gedung Tinggi di Jakarta Pasang 'Water Mist Generator'

Atasi Polusi Udara, 109 Gedung Tinggi di Jakarta Pasang "Water Mist Generator"

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, 4 Kelurahan Krisis Air Bersih

Kekeringan di Tangsel Meluas, 4 Kelurahan Krisis Air Bersih

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Sering Lecehkan Anak-anak

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Sering Lecehkan Anak-anak

Megapolitan
Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi, 4 Disegel Sementara

Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi, 4 Disegel Sementara

Megapolitan
Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya

Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya

Megapolitan
Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Menteng Diduga Akibat Korsleting

Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Menteng Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia dengan Hasil Digital Forensik

Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia dengan Hasil Digital Forensik

Megapolitan
Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Megapolitan
Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Megapolitan
2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com