Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Mulanya Bertengkar lalu Bercinta hingga Ditolak Menginap

Kompas.com - 15/02/2023, 16:44 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh GL (40) kepada selingkuhannya, LH (43).

Twedi mengatakan, di hari pembunuhan pada Sabtu (11/2/2023), pelaku pulang kerja ke rumah kontrakannya dan terlibat cekcok dengan korban.

"Awal mula kejadian, pada saat pelaku pulang kerja, korban dan pelaku bertengkar. Setelah selesai bertengkar, korban dan pelaku kemudian memutuskan untuk hubungan intim," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).

Usai bercinta, keduanya mandi bersama. Masih di kamar mandi, pelaku GL lalu bertanya kepada korban apakah jadi bermalam atau tidak.

Baca juga: Perempuan yang Tewas di Cikarang Ternyata Dibunuh Selingkuhannya

Pertanyaan itu langsung dijawab korban dengan penolakan disertai nada tinggi. GH yang tidak terima atas jawaban korban, lalu menganiaya selingkuhannya tersebut.

"Korban dipukul dan ditampar, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau," ungkap Twedi.

Penganiayaan yang dilakukan oleh GL, berlanjut ke pembunuhan. Di kamar mandi, LH ditusuk beberapa kali dan tewas di tempat.

Baca juga: Bunuh Selingkuhan di Cikarang, Pelaku Kesal Korban Ogah Diajak Menginap

"Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban," ucap Twedi.

Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri. Dalam waktu 2x24 jam, GL ditangkap di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (13/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, GL dan LH memang merupakan sejoli yang menyelingkuhi pasangannya masing-masing.

Diketahui, keduanya sudah menjalin hubungan gelap selama 7 bulan lalu atau sejak Juli 2022.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran. Jadi, berselingkuh. Pelaku sudah berkeluarga dan korban juga sudah berpasangan, namun pisah (belum cerai resmi)," ungkap Twedi.

Baca juga: Tusuk Selingkuhan hingga Tewas, Pria di Cikarang Terancam 12 Tahun Penjara

Adapun dari tangan GL, sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan pembunuhannya juga ikut diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain pisau bergagang kayu sepanjang 20 centimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya," jelas Twedi.

Akibat perbuatannya, GL pun kini mendekam di Polres Metro Bekasi. Ia diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Akan dijerat pasal 338 KUHPidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara," jelas Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com