JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang enam terdakwa kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Jumat (17/2/2023).
Keenam terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa keenam tersangka disidangkan pada hari ini.
Baca juga: Ketegangan di Sidang Teddy Minahasa: Saksi Dimarahi hingga Debat Sengit Hotman Vs Jaksa
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat, agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi akan dijalani oleh enam anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, pada persidangan Linda, Kasranto, dan Dody, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda tersebut.
"Sidang selanjutnya Jumat 17 Februari 2023 jam 14.00 WIB. Kemudian agendanya masih mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh penuntut umum," ujar Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Jon menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama bahwa sidang para terdakwa akan dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan. Hal ini mengingat banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Karena terbatasnya waktu, kita coba dua kali seminggu seperti yang kita jadwalkan. Untuk itu sidang berikutnya hari Jumat setelah salat Jumat, siang menjelang sore," papar Jon.
Baca juga: Daftar Saksi yang Kena Semprot Teddy Minahasa Selama Sidang Tahap Pembuktian Peredaran Narkoba
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa yang Tidak Pernah Berubah: Masih Arogan dan Sok Berkuasa, bahkan di Depan Hakim
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.