JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Janto Situmorang mengaku mengikuti perintah eks Kapolsek Kibaru Kompol Kasranto untuk menjual narkotika jenis sabu lantaran dirinya juga ikut mengonsumsi.
Hal ini diungkapkan Janto dalam persidangan tiga terdakwa peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih awalnya bertanya kepada Janto, mengapa dia menuruti permintaan Kasranto.
"Terus terang saja Yang Mulia saya ini pemakai, positif saya. Ibaratnya saya pas mendapatkan itu, bisa untuk makai saja waktu itu pikiran saya," ujar Janto dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Ketika Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Milik Jenderal Bintang Dua....
Janto menyebut sudah menjadi pengguna narkoba sejak menjadi Kanit Buser Narkoba di Polsek Kalibaru. Lalu, jabatannya pun berganti menjadi Panit I Reskrim Polsek Kalibaru.
Saat diminta untuk menjual sabu ke Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Janto menyebut dirinya tak mengharapkan upah.
"Pikiran saya 'kalau gue bisa, gue kasih si Alex gue bisa make di tempat beliau' jadi gitu pikiran saya. Pikiran saya mendapatkan (upah) segala macam enggak ada," papar Janto.
Adapun Janto menjual sabu kepada Alex Bonpis sebanyak dua kali. Pertama, dia menjual satu kilogram dengan harga Rp 500 juta pada September 2022. Setelah bertransaksi, uang tersebut diserahkan kepada Kasranto.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Ruang Kerja Sebelum Menjualnya ke Bandar...
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To!', dikasih saya duit Rp 20 juta," ungkap Janto.
Transaksi kedua yakni pada Oktober 2022, Kasranto kembali menawarkan sabu untuk dijual ke bandar. Kali ini, barang haram itu dijual per ons seharga Rp 50 juta.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis Lewat Polisi, Beri Upah Rp 20 Juta
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.