JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan atas kasus tindak pidana narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).
Teddy bakal memberikan kesaksian terhadap ketiga terdakwa, yakni Linda Pudjiastuti, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Adriel Viari Purba mengatakan, Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk kliennya.
"Pak Teddy Minahasa salah satunya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti bersama dengan Pak Kompol Kasranto," kata Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya akan mencocokkan keterangan Teddy di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangaan. Sebab, ia menilai, Teddy banyak mengarang dalam keterangan di BAP.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Narkoba Anak Buah Teddy Minahasa
"Hari ini kita akan periksa, kita juga akan cross check di BAP banyak yang kita duga kuat dia ngarang-ngarang dia mengada-ada,"kata Adriel.
"Juga kita akan pastikan bahwa apa maksud dan tujuan dia atas perintah menukar sabu dengan tawas," sambung dia.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menjalankan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.