JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terpaksa ditunda selama dua jam.
Majelis hakim harus menunda persidangan lantaran Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota belum juga hadir di ruangan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai alasan Teddy belum juga hadir dalam persidangan.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tertarik karena Barang Jenderal
"Sebelumnya perlu diklarifikasi dan harus tahu juga apa kendala untuk menghadirkan dia (Teddy Minahasa) kok harus kita tunggu sampai jam 14.00 WIB?" tanya Jon.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa Teddy masih menjalani proses administrasi untuk diizinkan keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Mohon izin majelis, saksinya kami masih menunggu, kami minta diskros sampai jam 14.00, majelis," kata Jaksa.
Hakim Jon akhirnya menunda sidang kasus anak buah Teddy hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun sidang dua terdakwa dimulai sekitar pukul 11.16 WIB dengan agenda memeriksa saksi eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang 2 Jam demi Tunggu Kehadiran Teddy Minahasa sebagai Saksi Mahkota
Sejatinya, kehadiran Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Dody dan Linda dijadwalkan hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam sidang, Kasranto mengungkapkan sejumlah fakta baru berkait dengan peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Fakta tersebut termasuk kronologi komunikasinya dengan Linda Pujiastuti, hingga pembagian uang hasil penjualan sabu.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu, lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Istri AKBP Dody: Suami Saya Hanya Jalankan Perintah Teddy Minahasa
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.