JAKARTA, KOMPAS.com - Rakhma, istri mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meyakini bahwa suaminya hanya menjalankan perintah untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.
Perintah tersebut, kata Rakhma, berasal dari Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjadi Kapolda Sumatera Barat.
"Saya dari keluarga khususnya istri, saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu Teddy Minahasa," ujar Rakhma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: AKBP Dody Tukarkan Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu ke Dolar Singapura, Uangnya untuk Teddy Minahasa
Rakhma juga menyebut, bahwa Dody Prawiranegara sudah memberikan keterangan yang sesungguhnya di pengadilan.
Dia berpandangan, pernyataan yang disampaikan oleh Dody pun tidak berubah sejak awal penangkapannya.
"Dari awal sampai akhir, sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu kata pun. Tetap konsisten," ucap Rakhma.
"Apa yang terjadi, itu yang dia sampaikan di BAP dan pengadilan," sambung dia.
Baca juga: Telepon Anak Buah, Teddy Minahasa Tanya Soal Penangkapan AKBP Dody
Pantauan Kompas.com di lokasi, Rakhma tampak hadir bersama beberapa kerabatnya dengan menggunakan pakaian serba hitam.
Di kaus yang dikenakan keluarga Dody, tertulis "#SaveAKBPDody Korban Kezaliman Pimpinan."
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Suara AKBP Dody Meninggi saat Perintahkan Anak Buah Pindahkan Sabu-sabu ke Ruang Kerjanya
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.