Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun, Pria di Depok Minta Istri Lenyapkan Barang Bukti

Kompas.com - 23/02/2023, 20:49 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - ERA (25), pemotor yang menabrak wanita paruh baya berinisial EL (53) dan kemudian membuang korban hidup-hidup ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, sempat meminta istrinya untuk membuang barang bukti ke kali.

Barang bukti itu berupa pakaian yang saat itu dipakai pelaku ketika menabrak dan membuang korban.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, permintaan pelaku terhadap istrinya itu disebut-sebut untuk membuang sial.

"Pelaku ini sesuai keterangan yang kita terima itu sudah sempat menyuruh istrinya membuang jaket dan topi. Dia (ERA) bilangnya mau buang sial," kata Bonifacius kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Siasat Licik Pengendara di Depok yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun: Ganti Cat dan Pelat Motor Sekaligus

Meski demikian, barang bukti tersebut kembali diambil ERA dan kemudian disimpan di dalam jok motornya.

"Disuruh buang ke kali, tapi berhasil ditemukan," ujar Bonifacius.

Selain itu, ERA juga sempat meminta izin kepada istrinya untuk bekerja di Jakarta.

Padahal, tujuan utama pelaku untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

"Dia sempat meminta uang ke istri, katanya mau buat memperbaiki kendaraannya. Kemudian, mengutarakan ke istirnya bahwa mau cari kerja ke Jakarta sama sembari sembunyi," ujar Bonifacius.

Baca juga: Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis

ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).

Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.

Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.

Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.

Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Usai Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun, Pelaku Sempat Kembali karena Khawatir

Adapun ERA sendiri telah ditangkap jajaran Polres Metro Depok, pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.

Berselang sehari kemudian, ERA langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.

Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com