DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok.
"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 3 , dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.
"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.
Saat ini, kata Fuady, penyidik telah menahan pelaku di Polres Metro Depok.
ERA sendiri ditangkap pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.
Baca juga: Alasan Pelaku Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun: Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit
ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).
Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.
Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.
Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.
Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.