DEPOK, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap ERA, seorang pengendara motor yang menabrak wanita paruh baya dan membuang korbannya ke kebun di daerah Pancoran Mas, Depok.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik mengidentifikasi ciri-ciri motor penabrak melalui rekaman CCTV.
ERA sebelumnya sempat melarikan diri selama tiga hari, sebelum berhasil ditangkap penyidik di Perumahan BSI, Sawangan, pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku melarikan diri dan kita amankan dan kita bawa ke Polres Metro Depok," kata Ahmad di Mapolres Depok, Jumat.
Baca juga: Korban Kecelakaan Dibuang di Kebun oleh Penabrak, Ada Luka Parah di Kakinya
Dari hasil penangkapan ERA, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, dan beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita merupakan pakaian yang dikenakannya saat menabrak korban.
Usai peristiwa penabrakan terjadi, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya. Ahmad mengatakan, sejauh ini, pihaknya baru bisa membeberkan informasi itu saja.
"Nanti keterangan lebih lanjut baru akan kami sampaikan melalui press release dengan menghadirkan pelaku," ujar Ahmad.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ERA berdalih tak membuang wanita paruh baya berinisial EL yang ditabraknya di kebun kosong daerah Pancoran Mas, Depok.
ERA mengaku bahwa dirinya menurunkan korban di area kebun, bukan membuang.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku sempat kembali ke halte depan DTC, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, untuk menemui rekan korban.
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan di Sawangan Depok, Wanita Paruh Baya Dibuang di Kebun Kosong
"Hasil keterangan pelaku, dia mengakui sempat balik ke lokasi kecelakaan dengan maksud mencari ibu-ibu yang merupakan rekan korban," ujar Ahmad.
Kendati demikian, Ahmad perlu mendalami keterangan pelaku tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Sejauh ini, polisi juga belum menetapkan ERA sebagai tersangka atas kasus kecelakaan dan membuang korbannya di kebun.
"Karena baru diamankan, (ERA) masih kami mintai keterangan intensif," ujar Ahmad.
Baca juga: Bantah Buang Wanita Paruh Baya yang Ditabraknya, Pengendara Motor Berdalih Hanya Turunkan Korban