JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan mobil sopir taksi online oleh pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) di daerah Senopati, Jakarta Selatan, berakhir.
Korban bernama Ari Widianto (38) yang sebelumnya melaporkan Giorgio ke polisi dan menolak berdamai dengan pelaku, akhirnya memutuskan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Bersamaan dengan itu, Ari pun mencabut laporannya terhadap Giorgio yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Giorgio Pengemudi Fortuner Masih Ditahan meski Sopir Taksi Online Sudah Cabut Laporan
"Saya dan Giorgio bersepakat untuk berdamai. Saya akan mencabut laporan polisi yang saya buat pada 12 Februari lalu. Oleh karena itu, saya mengajukan restorative justice kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ari, Jumat (17/2/2023).
Korban pun berharap, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bisa mengabulkan permohonan restorative justice untuk perkara yang dilaporkannya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan masih menahan Giorgio karena permohonan restorative justice itu masih menunggu persetujuan kepolisian.
Sikap Ari yang melunak dibandingkan sebelumnya dan memutuskan untuk berdamai karena Giorgio telah menyampaikan permintaan maaf.
Giorgio juga siap mengganti segala kerugian yang dialami oleh Ari akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Giorgio juga bersedia mengganti kerugian atas segala kerusakan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari.
"Untuk kerugian yang diganti, saya tidak akan menyebutkan (nominal) di sini. Yang jelas Giorgio bersedia untuk mengganti kerusakan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Kasus Sopir Fortuner Tabrak Taksi Online: Korban Sempat Tolak Ganti Rugi, Ujung-ujungnya Damai
Atas dasar itu, kata Ari, dirinya pun sepakat berdamai dan mengajukan permohonan penyelesaian kasus secara restorative justice ke kepolisian.
Ari berdalih bahwa keputusan berdamai tersebut diambil semata-mata demi kemanusiaan. Dia juga mendapatkan dorongan dari keluarganya agar memaafkan Giorgio.
"Jadi adanya iktikad baik dari Giorgio dan desakan dari keluarga internal saya, membuat saya mengambil keputusan ini. Jadi terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung," tutur Ari.
Baca juga: Pengemudi Taksi Online yang Ditabrak Fortuner di Senopati Cabut Laporan Polisi
Sebelum sepakat berdamai, pihak Ari dan Giorgio sebetulnya sempat dimediasi. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai mufakat dan Ari memutuskan untuk melanjutkan proses hukum
Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus mengungkap bahwa mediasi tersebut berujung buntu karena Giorgio selalu memaksakan kronologi versi dirinya selama mediasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.