Dia melewati mobil Ari untuk berputar arah dan mengejarnya. Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza.
Di jalan satu arah itu, ia menghadang mobil Ari. Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya.
Giorgio memaki-maki Ari.
Ia mengeluarkan pistol airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…
Tak puas sampai di situ, Giorgio lalu menabrakkan mobilnya ke mobil Ari hingga ringsek. Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Setelah dilaporkan korban dan diselidiki kepolisian, Giorgio ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, kepolisian mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal berlapis.
"Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," tutur Ade, Senin (13/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.