JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan mobil sopir taksi online oleh pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) di daerah Senopati, Jakarta Selatan, berakhir.
Korban bernama Ari Widianto (38) yang sebelumnya melaporkan Giorgio ke polisi dan menolak berdamai dengan pelaku, akhirnya memutuskan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Bersamaan dengan itu, Ari pun mencabut laporannya terhadap Giorgio yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Giorgio Pengemudi Fortuner Masih Ditahan meski Sopir Taksi Online Sudah Cabut Laporan
"Saya dan Giorgio bersepakat untuk berdamai. Saya akan mencabut laporan polisi yang saya buat pada 12 Februari lalu. Oleh karena itu, saya mengajukan restorative justice kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ari, Jumat (17/2/2023).
Korban pun berharap, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bisa mengabulkan permohonan restorative justice untuk perkara yang dilaporkannya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan masih menahan Giorgio karena permohonan restorative justice itu masih menunggu persetujuan kepolisian.
Sikap Ari yang melunak dibandingkan sebelumnya dan memutuskan untuk berdamai karena Giorgio telah menyampaikan permintaan maaf.
Giorgio juga siap mengganti segala kerugian yang dialami oleh Ari akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Giorgio juga bersedia mengganti kerugian atas segala kerusakan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari.
"Untuk kerugian yang diganti, saya tidak akan menyebutkan (nominal) di sini. Yang jelas Giorgio bersedia untuk mengganti kerusakan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Kasus Sopir Fortuner Tabrak Taksi Online: Korban Sempat Tolak Ganti Rugi, Ujung-ujungnya Damai
Atas dasar itu, kata Ari, dirinya pun sepakat berdamai dan mengajukan permohonan penyelesaian kasus secara restorative justice ke kepolisian.
Ari berdalih bahwa keputusan berdamai tersebut diambil semata-mata demi kemanusiaan. Dia juga mendapatkan dorongan dari keluarganya agar memaafkan Giorgio.
"Jadi adanya iktikad baik dari Giorgio dan desakan dari keluarga internal saya, membuat saya mengambil keputusan ini. Jadi terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung," tutur Ari.
Baca juga: Pengemudi Taksi Online yang Ditabrak Fortuner di Senopati Cabut Laporan Polisi
Sebelum sepakat berdamai, pihak Ari dan Giorgio sebetulnya sempat dimediasi. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai mufakat dan Ari memutuskan untuk melanjutkan proses hukum
Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus mengungkap bahwa mediasi tersebut berujung buntu karena Giorgio selalu memaksakan kronologi versi dirinya selama mediasi.
"Mereka selalu bilang bahwa kami (taksi online) yang menyerempet Fortuner lebih dulu. Dari situ, langsung saya cut obrolannya karena muter-muter di sana saja," ujar Manda, saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Mediasi Taksi Online dan Sopir Fortuner Buntu, Giorgio Terus Paksakan Kronologi Versi Dirinya
Manda mengatakan, dia dan kliennya pun akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat Giorgio. Pihaknya juga meminta agar Giorgio langsung ditahan.
"Jadi ini saya pikir puncak deadlock. Karena mereka memaksakan kehendak. Makanya saya minta mediasi berakhir dan dia harus ditahan," kata Manda.
Kesepakatan damai tersebut tak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan dan langsung membuat Giorgio bebas.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa restorative justice dapat ditempuh dengan melewati mekanisme tertentu.
Salah satunya adanya pengajuan atau permohonan kepada kepolisian dan menunggu persetujuan kepolisian.
"Syarat restorative justice yakni menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan," ujar Nurma kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Saat Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Tak Lagi Mengamuk dan Tertunduk Minta Maaf...
Menurut Nurma, Giorgio sampai saat ini belum mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma pun menegaskan bahwa hingga kini Giorgio masih berstatus sebagai tersangka, dand
"Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum," kata Nurma.
Adapun, Giorgio bisa bebas dari hukuman penjara jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
Sebagai informasi, Peristiwa perusakan itu bermula ketika Ari Widianto (38) melaju di Jalan Senopati arah Blok S, setelah menjemput penumpangnya di Gedung Office 8.
Sesampainya di persimpangan Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio berpapasan dengan mobil Ari.
Saat itu, Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri hingga menghalangi mobil Honda Brio kuning yang dikemudikan Ari.
Baca juga: Polisi Pastikan Sopir Fortuner Rusak Taksi “Online” dalam Keadaan Sadar
Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya. Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah.
Dia melewati mobil Ari untuk berputar arah dan mengejarnya. Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza.
Di jalan satu arah itu, ia menghadang mobil Ari. Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya.
Giorgio memaki-maki Ari.
Ia mengeluarkan pistol airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…
Tak puas sampai di situ, Giorgio lalu menabrakkan mobilnya ke mobil Ari hingga ringsek. Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Setelah dilaporkan korban dan diselidiki kepolisian, Giorgio ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, kepolisian mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal berlapis.
"Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," tutur Ade, Senin (13/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.