Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Mario Dandy, Universitas Prasetiya Mulya: Dia Langgar Kode Etik dan Peraturan Kampus

Kompas.com - 24/02/2023, 19:52 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan atau drop out (DO) Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya D (17), dari kampus.

Mario dikeluarkan dari kampus setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perkara ini, Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memastikan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya, terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Djisman dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/ 2023).

Baca juga: Universitas Prasetiya Mulya Sebut Mario Tak Pernah Terlibat Kekerasan di Kampus

Djisman menuturkan, perbuatan Mario bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga memutuskan mengeluarkan Mario setelah memantau semua informasi mengenai tindak kekerasan yang dilakukan Mario terhadap D.

Lebih lanjut, Universitas Prasetiya Mulia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.

Baca juga: Shane Lukas yang Rekam Mario Aniaya D Tertunduk Saat Dirilis Polisi, lalu Menangis Sesenggukan

Humas Universitas Prasetiya Mulya, Sagita Utama, mengatakan bahwa selama ini tidak ada catatan buruk atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario di kampus.

Namun, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D merupakan pelanggaran berat sehingga pihak kampus langsung memutuskan untuk mengeluarkan Mario.

"Seperti yang telah disampaikan di pernyataan tertulis kami, (hal yang memberatkan) bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa UPM," kata Sagita kepada Kompas.com, Jumat.

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Saat Mario Dikeluarkan dari Kampus dan Jabatan Ayahnya Dicopot Imbas Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor

Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya, berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.

Mereka awalnya bertemu untuk menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.

Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.

Mario disebut menganiaya D di depan rumah R. Akibat kejadian itu, R hingga kini belum sadar dan masih terbaring di rumah sakit.

Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com