JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya D (17), disebut tak pernah terlibat kasus kekerasan di kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya.
Humas Universitas Prasetiya Mulya, Sagita Utama, mengatakan, selama ini pihak kampus tidak pernah mendengar ataupun mencatat adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario.
Mario juga disebut tidak pernah melanggar aturan yang diberlakukan oleh pihak kampus.
"Dalam catatan kami, yang bersangkutan tidak pernah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman Akademik Mahasiswa S-1 Universitas Prasetya Mulya," kata Sagita kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Dipanggil Bang Jago Saat Dirilis sebagai Tersangka Perekam Mario Aniaya D, Shane Lukas Tertunduk
Menurut Sagita, tidak pernah ada isu buruk terkait Mario selama Mario menjalani perkuliahan di program S-1 Economics, School of Business and Economics, angkatan 2022.
Meskipun demikian, setelah Mario ditetapkan sebagai tersangka yang menganiaya D, pihak kampus memutuskan untuk mengeluarkan Mario dari Universitas Prasetiya Mulya.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengeluarkan empat poin penting mengenai kasus Mario.
Djisman menyebutkan, pihaknya juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memastikan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Djisman Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Shane Lukas yang Rekam Mario Aniaya D Tertunduk Saat Dirilis Polisi, lalu Menangis Sesenggukan
Sebab, perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya, berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Mereka awalnya bertemu untuk menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Baca juga: Pelat Nomor Jeep Rubicon Mario Berubah di Polsek Pesanggrahan, Polisi: Diganti dari Palsu ke Asli
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di depan rumah R. Akibat kejadian itu, R hingga kini belum sadar dan masih terbaring di rumah sakit.
Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.