JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), memutuskan mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh penggugat.
"Ya kami apresiasi (pencabutan gugatan)," kata Rudy di PN Jakarta Barat.
Rudy menjelaskan bahwa agenda persidangan adalah pencabutan gugatan PT MSU kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Baca juga: Sidang Pencabutan Gugatan PT MSU, 18 Konsumen Meikarta Akan Hadir di PN Jakarta Barat
Para konsumen, kata dia, berharap agar uang cicilan unit apartemen yang telah mereka bayar ke pengembang bisa dikembalikan sepenuhnya.
"Semoga dengan dicabutnya gugatan ini good will yang telah kami bangun, komunikasi dengan pihak penggugat dalam hal ini Lippo Grup bisa terealisasi pada korban Meikarta," ucap dia.
Rudy mengakui bahwa telah terjalin komunikasi antara pihak Meikarta dan para kliennya. Oleh karenanya, PT MSU mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya.
"Kesepakatannya kalau kami dari para tergugat meminta refund (pengembalian dana), kami minta cash out yang telah dikeluarkan mereka tanpa meminta keuntungan," papar Rudy.
Adapun sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta. Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.
Budi memastikan, pihaknya memperhatikan aspirasi semua pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Perusahaan menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat dengan setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun. Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.
Baca juga: Setelah Gugatan Dicabut, Konsumen Meikarta Juga Minta Uang Mereka Segera Dikembalikan
Atas tindakan protes itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta hakim mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan tergugat yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga meminta hakim memerintahkan agar 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni meminta hakim menyatakan bahwa 18 tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di laman SIPP PN Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.