JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengajukan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus penyaniayaan D, Selasa (28/2/2023).
Adapun, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang menganiaya D secara brutal di Kompleks Green Permata.
"Kami telah menerima pengaduan dan mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi AG," kata Ketua Subkom Pengaduan KPAI, Dian Sasmita.
Dian mengatakan akan melakukan pengawasan dalam proses berjalannya hukum dalam kasus penganiayaan D.
"Sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak," tutur dia.
Sementara itu, Mangatta juga tidak menjabarkan secara mendetail terkait aduan yang disampaikan.
"Pertimbangan meminta perlindungan KPAI karena KPAI memberikan pengawasan," kata Mangatta kepada media setelah selesai berdiskusi dengan pihak KPAI.
"Kami memantau, memang sedang terpuruk dengan pemberitaan-pemberitaan," pungkas dia.
Remaja perempuan berinisial AG (15) terseret dalam kasus penganiayaan D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
AG dilaporkan ada di lokasi kejadian saat kekasihnya Mario Dandy Satrio (20) memukuli D hingga terkapar tak berdaya.
Baca juga: Perilaku Tak Baik kepada AG yang Jadi Pemicu Mario Aniaya D Belum Diungkap Polisi, Ada Motif Lain?
Sebelumnya beredar kabar bahwa aksi penganiayaan itu direncanakan oleh AG dan Mario. Pasalnya, D yang merupakan mantan kekasih AG disebut melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG.
Kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo, membantah kabar tersebut. Menurutnya, AG berkali-kali mengingatkan Mario untuk tidak berbuat kasar kepada D.
AG juga tidak terlibat dalam penganiayaan itu, apalagi berswafoto di depan korban yang sudah terkapar seperti yang ramai dituduhkan.
“Saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi D sebagai manusia,” ujar Mangata, Minggu (26/2/2023).
AG sudah diperiksa polisi sebanyak tiga kali dalam posisinya sebagai saksi. Sementara itu, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.