JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas Rotua (19) akhirnya membongkar alasan yang membuat Mario Dandy Satrio (20) naik pitam terhadap D (17) hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Kepada kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, Shane bercerita bahwa Mario marah karena kekasihnya, AG (15), diduga mendapat tindak pelecehan seksual dari D.
Menurut Happy, Mario sempat bertanya ke Shane, apakah ia akan marah jika pacarnya mendapatkan tindakan pelecehan seksual.
"(Mario tanya), bagaimana Shane, kamu marah nggak dengan keadaan kayak begini?'. Ya si Shane akhirnya bilang, ‘Ya marah lah’. Spontan dia mengatakan itu," kata Happy, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Ada Pelecehan Seksual D ke AG, Bikin Mario Dandy Naik Pitam
Happy pun menegaskan bahwa tidak ada maksud dari kliennya untuk memprovokasi agar Mario menganiaya D.
Lebih lanjut, Happy mengatakan bahwa pengakuan Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario Dandy Satrio (20) itu ngomong gini, 'Shane ini si D mengganggu AG nih'," ujar Happy.
"Namun cerita dia (Mario) tidak eksplisit, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang enggak eksplisit kalau ngomong. Sudah disetubuhi atau enggak, sudah digituin atau nggak. Pokoknya si AG ini udah diganggu sama D," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Janji Jerat Mario Dandy dengan Pasal Terberat
Adapun Mario melakukan tindak penganiayaan kepada D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Mario naik darah usai mengetahui sang pacar, AG, mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari D.
Berdasarkan penyelidikan polisi, awalnya Mario menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane. Kemudian Shane memprovokasi Mario.
Mario, Shane dan AG lalu menghampiri korban di wilayah pesanggrahan. Lalu, Mario pun langsung menganiaya korban secara brutal.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario itu. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Beda Keterangan Polisi dengan Pengacara Shane, Benarkah AG Pacar Mario Ikut Rekam Penganiayaan D?
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.