JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen (Pol) Teddy Minahasa rupanya mendapatkan informasi bahwa dirinya bakal terjerat ke dalam perkara peredaran narkoba dari rekannya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
Hal tersebut diceritakan Teddy saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta Teddy bercerita tentang kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy sendiri dan AKBP Dody serta Linda.
Teddy mengatakan, ia mengetahui bahwa dirinya terseret di dalam kasus peredaran narkoba itu pada 12 Oktober 2022.
"Saya menjalani tindakan medis dengan anestesi total selama tiga jam di Vinski Tower. Kemudian saya kembali ke rumah sekira pukul 23.00 WIB," ujar Teddy membuka ceritanya.
"Saya lalu diberikan informasi dari kawan saya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). (Dia) menginformasikan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba," lanjut dia.
Baca juga: AKBP Dody Bacakan Surat dari Teddy Minahasa, Isinya Ajakan Bersekutu
Anak buah yang dimaksud Teddy adalah AKBP Dody.
Teddy tak menjelaskan secara terperinci siapa kawan di BIN yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan latar belakang instansi kawannya tersebut.
Setelah itu, informasi dari kawan Teddy di BIN berkembang bahwa Teddy disebut-sebut bakal terjerat kasus itu.
"Katanya mengait kepada saya," ujar Teddy.
Setelah mendapatkan informasi itu, Teddy mengaku sempat bertemu dengan beberapa pihak, mulai dari istri AKBP Dody, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga penyidik dari Biro Paminal dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Nasibnya pun berakhir pada penetapan tersangka hingga duduk di kursi terdakwa.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Kuasa Hukum AKBP Dody Bersitegang dalam Sidang, Singgung soal Sumpah dan Isi Chat
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy yang masih menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody mengambil sabu itu, lalu menggantinya dengan tawas.