Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Pacar Mario Dandy Siap Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Kompas.com - 06/03/2023, 14:17 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D (17) siap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk dalam hal pemeriksaan.

"Pasti, kami akan tetap kooperatif dalam proses ini," ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum AG Konsultasi soal Pemeriksaan dan Status Pelaku

Menurut Mangatta, pihaknya kini tinggal menunggu panggilan pemeriksaan dari penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, ia berpandangan bahwa penyidik kepolisian telah berusaha memenuhi hak-hak kliennya dalam proses penyidikan.

"Kami melihat penyidik sudah berusaha untuk memenuhi hak-hak dengan anak ini. Makanya kami serahkan itu ke penyidik, ketika nanti ada yang mungkin tidak sesuai, nanti akan kami diskusikan," kata Mangatta.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: AG Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1, Pihak Sekolah: Tidak Ada Desakan

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Usai AG Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan D

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com