JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) penganiaya D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Mereka datang untuk berkonsultasi soal kenaikan status AG menjadi pelaku penganiaya D, kepada penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Hari ini kita konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak berkonflik dengan hukum," ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca juga: SMA Tarakanita 1 Tidak Pikir Panjang Terima Pengunduran Diri AG
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan penyidikan tentang kapan pemeriksaan dilakukan.
Tim kuasa hukum juga berkoordinasi mengenai penanganan AG kedepan, khususnya selama proses penyidikan dilakukan.
Namun, Mangatta belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan kliennya bakal dilaksanakan.
"Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik, dentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," kata Mangatta.
"Nanti kita tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan, karena anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," pungkas dia.
Baca juga: AG Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1, Pihak Sekolah: Tidak Ada Desakan
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Usai AG Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan D
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.