JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) penganiaya D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Mereka datang untuk berkonsultasi soal kenaikan status AG menjadi pelaku penganiaya D, kepada penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Hari ini kita konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak berkonflik dengan hukum," ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan penyidikan tentang kapan pemeriksaan dilakukan.
Tim kuasa hukum juga berkoordinasi mengenai penanganan AG kedepan, khususnya selama proses penyidikan dilakukan.
Namun, Mangatta belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan kliennya bakal dilaksanakan.
"Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik, dentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," kata Mangatta.
"Nanti kita tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan, karena anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," pungkas dia.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/13373821/datangi-polda-metro-kuasa-hukum-ag-konsultasi-soal-pemeriksaan-dan-status