Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sebut Pertamina dan Masyarakat Tanah Merah Sudah Berkonflik soal Kepemilikan Lahan Sejak 1970-an

Kompas.com - 06/03/2023, 19:57 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW 09, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardongan mengatakan PT Pertamina dan warga Tanah Merah sudah berkonflik sejak tahun 1970-an soal lahan sekitar depo di Plumpang.

Dalam hal ini katanya, Pertamina sempat mengeklaim kawasan itu melalui surat keputusan pemerintah. Dalam Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, kata dia, Pertamina mempunyai lahan seluas 14 hektare.

"Di sini ada sejarah singkat sengketa. Jadi, Tanah Merah sudah berkonflik antara warga dan Pertamina sejak tahun 1970-an," kata Frengky kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Depo Pertamina Tak Perlu Direlokasi, Pengamat: Sudah Sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985

"Di tahun 1971 saja, warga sudah ada di sini. Pertamina yang mengeklaim kawasan tersebut adalah milik mereka melalui surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB Pertamina adalah 14 hektare," jelas dia.

Frengky menilai klaim tanah oleh Pertamina sendiri tidak meliputi kawasan RW 09. Namun, hanya sebatas bagian dalam yang dijarak oleh pagar.

"Yang terhubung menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 hektare. Awalnya 3,5 hektare, berubah menjadi 14 hektare," kata Frengky.

Di sekitar kawasan tersebut tidak hanya berdiri permukiman warga yang padat, tetapi ada juga hunian mewah. Termasuk posko Koramil Koja.

Karena permasalahan lahan dengan Pertamina, warga Tanah Merah sempat kesulitan mendapatkan fasilitas seperti air bersih dan pembangunan infrastruktur.

Baca juga: BPN Jakut Cari Tau Siapa Pemilik Lahan Sekitar Depo Pertamina Plumpang

"Awalnya semuanya itu di tahun 1970-an itu. Karena permasalahan tersebut, klaim klaim ini, warga itu kesulitan mendapatkan hak. Ini seperti perbaikan jalan, saluran, dan air bersih," jelas Frengky.

Permasalahan tersebut kata dia, membuat masyarakat tidak mempunyai KTP. Akibatnya, warga sekitar membuat KTP di tempat lain, walaupun berdomisili di kawasan ini.

"Dan berbicara yang saya tahu itu, pada saat kita di sini itu enggak punya KTP. KTP kita itu enggak sesuai dengan domisili. KTP kita itu, kita punya rumah di sini, KTP kita itu bisa di Cilincing, bisa di Pondok Gede, bisa di mana saja," tutur dia.

Diketahui, Surat IMB sementara tersebut, diterbitkan Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2021 lalu. IMB sementara sendiri diterbitkan per RT di kawasan ini.

"IMB kawasan sementara itu kami sebagai masyarakat Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan air bersih. Jalan-jalan kami infrastruktur kami menjadi layak. Itu kebutuhan kami," ujar Frengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com