Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy dan Shane Lukas Kedapatan Main Gitar di Polsek Pesanggrahan, Ini Tanggapan Kapolsek…

Kompas.com - 08/03/2023, 14:37 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial N yang melerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dkk terhadap D (17) mengatakan bahwa para pelaku tidak menunjukkan rasa sedih dan menyesal.

Hal ini disampaikan N melalui pengacaranya, Muannas Alaidid. Menurut Muannas, tidak ada upaya menolong korban dari Mario dan kedua temannya yang berada di lokasi, yakni Shane Lukas (19) dan AG (15).

“Tidak ada upaya menolong. Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami,” ujar Muannas, Rabu (8/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Sikap tidak peduli dari para pelaku ini juga terlihat saat mereka sudah ditahan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: “Update” Kondisi D Usai 2 Minggu Dirawat, Tunjukkan Reaksi Emosi tapi Belum Sadar Sepenuhnya

Menurut saksi N, Mario dan Shane tampak bermain gitar di Polsek.

“Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kita, mereka kedapatan bermain gitar,” kata Muannas.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, gitar tersebut hanya dipegang, tetapi tak dimainkan oleh para pelaku.

Gitar tersebut, menurut Tedjo, adalah gitar pengamen yang diamankan polisi.

“Nggak ada yang main gitar. Saya stand by ada di lantai dua (ruang) penyidik,” kata Tedjo, Rabu.

“Memang sempat pegang gitar punya pengamen yang kami amankan, tapi tidak sempat dimainkan," tambahnya.

Baca juga: Saat Mario Dandy Dinilai Merasa Superior dan Ingin Tunjukkan Kegagahan dengan Aniaya D...

Shane Lukas adalah orang yang memegang gitar tersebut. Tedjo mengaku, langsung memerintahkan anggotanya untuk mengambil gitar itu.

"Saya sendiri yang tegur Shane untuk tidak memainkan gitar. Saya sendiri yang tegur untuk diambil gitarnya oleh anggota," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)??

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy Cs Disebut Main Gitar Usai Ditangkap, Polisi Bantah: Cuma Pegang, Itu Punya Pengamen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com