JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terungkap di Bekasi, Jawa Barat.
Seiring dengan itu, penyidik pun langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kronologi Lengkap Tragedi Mutilasi Angela oleh Ecky: Dimulai dari Asmara yang Belum Selesai
"Berkas perkara tersangka Ecky listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 6 Maret 2023, sesuai dengan Surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Nomor : R/812/III/RES.1.7/2023/Ditreskrimum tanggal 6 Maret 2023," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melaksanakan ekspos terkait pelimpahan tersebut pada Selasa (14/3/2023).
"Terkait dengan berkas perkara yang khusus pada kasus tersangka Ecky, ini bakal diekspos pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa," kata Trunoyudo.
"Penyidik akan melakukan ekspos juga langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya," sambung dia.
Baca juga: Saat Dilaporkan Hilang, Ecky Ternyata Sedang Kabur Karena Cekcok dengan Istri
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela Secara Bertahap, Lalu Disimpan di Gudang Apartemen
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Buat Surat Jual Beli Apartemen dan Palsukan Tanda Tangan Korban
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.