JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat saksi tambahan kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat dugaan perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Kemarin penyidik, Pak Dirreskrimum sudah menyampaikan akan memanggil empat orang saksi lain terkait dengan penguatan," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Satrio Tak Pernah Dijenguk Keluarga Sejak Ditahan
Kendati demikian, Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara terperinci siapa keempat saksi tersebut dan kapan pemeriksaan bakal dilaksanakan.
Dia hanya menegaskan bahwa penyidik akan menggali keterangan para saksi yang memperkuat soal rencana penganiayaan oleh Mario dan kawan-kawan.
"Catatan kami pada saat rilis kemarin adalah penguatan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana perencanaan dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario cs," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Sudah 20 Hari Ditahan, Mario Disebut Belum Pernah Dijenguk Rafael Alun Trisambodo Sama Sekali
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.