Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG

Kompas.com - 31/03/2023, 13:51 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Dendy Zuhairil Finsa menceritakan jalannya sidang dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/3/2023).

Sidang dengan agenda untuk mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihak AG itu dilaporkan berjalan sesuai keinginan keluarga D selaku korban penganiayaan.

Dendy mengatakan, JPU memberikan banyak penolakan atas eksepsi yang diajukan pihak AG.

"Iya kurang lebih seperti itu. Intinya jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum atau anak AG," ujar Dendy usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Jaksa Bantah Sejumlah Poin Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG

Dendy juga menyatakan bahwa JPU turut memberikan perlawanan atas setiap butir eksepsi yang disampaikan pihak AG dalam persidangan kemarin, Kamis (30/3/2023).

Oleh karena itu, Dendy menegaskan persidangan ini masih sesuai pada jalurnya atau on the track.

"Eksepsinya ya di lawan, eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu. Jadi kami mencermati sidang ini sudah on the track, sudah pas dan sudah berjalan sesuai prosedur hukumnya," ungkap Dendy.

Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka

Dengan demikian, Dendy optimistis Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara akan menolak permohonan eksepsi pinak AG dan melanjutkan agenda ke sidang pembuktian.

Pihak keluarga D, kata Dendy, juga sudah siap andai diminta hakim untuk hadir di dalam persidangan.

"Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda D. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi," ujar Dendy.

"Kalau dari pihak keluarga, ada ayah dan pamannya yang disiapkan menjadi saksi, tetapi belum bisa kami pastikan sekarang," tambah dia.

Diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan pihak AG akan ditentukan dalam putusan sela yang digelar pekan depan, Senin (3/4/2023).

Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini belum masuk pada pokok perkara.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan Chat ke D yang Dihapus Kliennya

Adapun terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU

Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com